Merek menggambarkan jaminan reputasi barang dan jasa dari usahanya pada saat diperdagangkan. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau iklan bagi produsen atau pedagang atau pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Jika anda ingin melakukan pengalihan hak merek, ketahui dasar-dasarnya berikut ini.
Dasar Pengalihan Hak Merek Dagang https://pendaftaranmerekdagang.com/pengalihan-hak-merek/
Warisan
Pada prinsipnya setiap orang bisa dipastikan memiliki keluarga dan memiliki harta, meskipun misalnya nilai hartanya tidak sedikit. Selain itu, terkadang ahli waris sesamanya memiliki hutang. Hutang yang ditinggalkan pewaris juga merupakan kekayaannya, karena yang disebut harta itu meliputi harta dan kewajiban berupa hak dan kewajiban.
Apabila seseorang meninggal dunia, terutama mengenai harta warisannya, maka harta warisan menjadi terbuka dan sejak saat itu terjadilah perpindahan harta warisan. Warisan adalah suatu bentuk pengalihan harta karena meninggalnya seseorang mengakibatkan beralihnya harta kepada ahli warisnya. Mengetahui ahli waris yang berhak mewarisi dalam hukum waris mengenal asas garis keutamaan yang dibagi menjadi 4 golongan ahli waris.
Wasiat
Pengertian wasiat adalah pernyataan wasiat oleh seseorang mengenai apa yang dilakukan terhadap hartanya setelah kematian. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan wasiat adalah apa yang dikehendaki seseorang akan terlaksana bila ia telah meninggal dunia, dan juga dalam arti surat yang memuat penetapan hal itu.
Jadi, wasiat adalah pernyataan wasiat terakhir ahli waris tentang apa yang diinginkannya terhadap hartanya setelah dia meninggal. Wasiat merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari hukum waris.
Wakaf
Wakaf merupakan perbuatan hukum dari wakif atau pemberi wakaf untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk digunakan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Artinya, wakaf ditujukan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat. Wakaf yang telah digadaikan tidak dapat dibatalkan.
Hibah
Hibah merupakan suatu perjanjian yang mana pemberi hibah pada semasa hidupnya tidak dapat ditarik kembali menyerahkan segala benda untuk keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut.
Perjanjian
Pengalihan hak atas merek terdaftar melalui suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam UU Merek, dimana perjanjian tersebut disebut sebagai perjanjian lisensi.
Undang-undang Pengalihan Merek
Berdasarkan pasal 41 ayat (4) tentang permohonan pengalihan merek sesuai maksud ayat (3), yakni harus disertai dengan dokumen pendukung lainnya. Penjelasan ayat (4) antara lain sertifikat Merek dan alat bukti lain terkait kepemilikan hak tersebut.
Pasal 41 ayat (6) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang tidak terdaftar tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga. Penjelasan ayat (6) Penetapan bahwa akibat hukum baru berlaku setelah pencatatan pengalihan Hak atas Merek dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan menciptakan kepastian hukum.
Pasal 41 ayat (7) Pendaftaran pengalihan merek pada ayat (1) akan dikenakan biaya. Pasal 41 ayat (8) tentang pengalihan merek seperti yang dimaksud ayat (1) bisa dilakukan selama proses pendaftaran hak merek masih berjalan. Penjelasan ayat (8) Merek yang masih dalam proses permohonan dapat juga dimintakan pendaftaran peralihan haknya.
Berdasarkan pasal 41 ayat 9 tentang ketentuan mengenai syarat dan cara pendaftaran pengalihan Merek sesuai maksud dari ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam peraturan menteri. Karena perlindungan merek ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.