Membayar Pajak adalah salah satu kewajiban bagi seluruh rakyat di Indonesia yang harus dilaksanakan. Walaupun merupakan suatu kewajiban, masyarakat Indonesia tidak jarang yang melanggar dan mengabaikan waktu pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan waktu dan kesempatan yang dimiliki sangat sedikit karena adanya pekerjaan ataupun kesibukan lainnya.
Namun saat ini tidak perlu repot dengan masalah waktu lagi, karena ada beberapa aplikasi pajak yang dapat digunakan untuk mempermudah urusan pajak anda. Berikut ini adalah beberapa aplikasi pajak online yang wajib anda pahami untuk mempermudah urusan pajak.
1. e-registration
Aplikasi pajak online pertama yang harus anda pahami adalah e-registration. Aplikasi ini adalah langkah awal dari sebuah sistem perpajakan. Aplikasi ini berfungsi sebagai sistem pendaftaran wajib pajak yang dilakukan secara online. Selain fungsi tersebut, aplikasi pajak e-registration ini juga digunakan untuk mengelola pendaftaran wajib pajak.
Aplikasi ini didesain dengan dua sistem, Yakni sistem pertama yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftar, dan sistem kedua digunakan petugas perpajakan untuk mendata pendaftar wajib pajak.
2. e-Filling
Berikutnya aplikasi pajak online yang juga harus anda pahami adalah e-filling. E-filling ini adalah aplikasi yang berhubungan dengan proses pelaporan SPT. Dengan menggunakan aplikasi e-filling ini ada beberapa jenis SPT yang bisa dilaporkan yakni seperti SPT PPh pasal 21/26, SPT PPh pasal 4 ayat 2, SPT PPN,SPT PPh pasal 22 serta SPT PPh orang pribadi.
Didalam aplikasi pajak e-filling ini sudah tersedia formulir SPT 1770 S dan 1770 SS yang bisa anda isi secara langsung. Untuk formulir lain seperti 1770 dan 1771 anda harus mengunduh terlebih dahulu melalui aplikasi pajak online lainnya yakni e-spt atau e-form untuk dapat mengisinya.
3. e-SPT
Aplikasi pajak online berikutnya yang juga wajib anda ketahui adalah e-spt. Aplikasi yang satu ini merupakan sebuah aplikasi yang dibuat khusus untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat formulir surat pemberitahuan atau SPT elektronik. Dengan menggunakan aplikasi e-spt ini wajib pajak bisa melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak dengan lebih efisien.
4. E-Billing
Selain e-spt, aplikasi pajak online berikutnya yang juga sangat bermanfaat bagi anda sebagai wajib pajak adalah aplikasi pajak e-billing. Dengan menggunakan aplikasi ini anda bisa melakukan pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing yang anda miliki.
Kode billing ini sendiri adalah sebuah kode identifikasi rangkaian angka yang diberikan melalui sistem billing sesuai dengan jenis pajak yang ingin anda bayar. Untuk bisa membuat kode billing ini wajib pajak bisa melakukannya pada situs resmi DJP online, petugas DJP, bank ataupun kantor pos.
5. e-faktur
Berikutnya yang juga termasuk aplikasi pajak yang memberi banyak kemudahan adalah e-faktur. Aplikasi e-faktur ini adalah aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk dapat membuat faktur pajak elektronik. Dengan adanya aplikasi e-faktur ini diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan faktur pajak fiktif.
6. E-bupot
Aplikasi pajak online terakhir yang juga harus anda ketahui adalah aplikasi e-bupot. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibuat untuk membuat bukti pemotongan pajak penghasilan atau PPh pasal 23/26. Dengan menggunakan aplikasi e-bupot pengelolaan bukti pekotongan pajak dalam jumlah lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan.
Dengan menggunakan aplikasi pajak online diatas, segala kebutuhan anda yang berhubungan dengan pajak akan semakin mudah dan tentunya efisien dalam segala hal. Untuk informasi lebih mengenai aplikasi diatas, anda bisa mengunjungi klikpajak. Id. Disini anda bisa menemukan informasi lengkap serta panduan bagaimana cara menggunakan aplikasi pajak online dengan baik. Semoga membantu, terima kasih.