Sistem Madrid kini menjadi pilihan pendaftaran merek asing baik bagi pemohon domestik yang mendaftarkan mereknya di luar negeri maupun sebaliknya bagi merek asing yang ingin mendaftarkan mereknya di dalam negeri.
Pendaftaran Merek Asing dengan Sistem Madrid
Menurut data statistik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah permohonan pendaftaran merek internasional melalui Sistem Madrid selama tahun lalu tercatat sebanyak 4.873. Patendo dapat membantu proses pendaftaran merek asing https://patendo.com/pendaftaran-merek-asing/
Padahal Indonesia sudah bergabung dengan Protokol Madrid dan mulai menerima pendaftaran internasional. Sebelum bergabung dengan Protokol Madrid, pemilik merek dari Indonesia harus mendaftar secara konvensional dengan menunjuk seorang kuasa di negara tempat merek tersebut akan didaftarkan.
Namun, dengan Sistem Madrid, pemilik merek dari Indonesia dapat mengajukan satu permohonan untuk beberapa negara tujuan di negara asal pemohon. Begitu pula sebaliknya, pemilik merek asing yang akan mendaftarkan mereknya di Indonesia dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui kantor di negara asal merek tersebut.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap Sistem Madrid, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM perlu meningkatkan kegiatan dan menjalin kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai apa saja manfaat dan cara penggunaan sistem tersebut, sehingga banyak merek Indonesia yang terdaftar di luar negeri.
Merek memegang peranan penting dalam perdagangan global, dan sudah menjadi strategi pemasaran untuk bersaing di luar negeri. Sistem Madrid memberikan peluang bagi pengusaha Indonesia untuk mendaftarkan merek, terutama di negara tujuan ekspor.
Dalam rangka penerapan Sistem Madrid, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah melakukan langkah-langkah persiapan di bidang legislasi, melalui penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Internasional dan PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru diundangkan.
Kehadiran Madrid System di sini berdampak pada konsultan kekayaan intelektual yang selama ini melayani permintaan pendaftaran merek dari luar negeri. Permohonan pendaftaran merek asing melalui konsultan kekayaan intelektual di negara tersebut berkurang, karena pelamar lebih memilih Sistem Madrid.
Hal terpenting dalam proses pendaftaran merek adalah anda harus mendaftarkan dan mengonfirmasi merek dagang tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Anda perlu menyiapkan beberapa bukti sebagai pemilik untuk mendapatkan hak merek dagang terdaftar. Memiliki dasar hukum yang kuat dalam mencegah orang lain menggunakan nama merek yang sama dalam bentuk perdagangan atau jasa.
Cara Mendaftarkan Merek di KEMENKUMHAM
Bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus pendaftaran merek tidak perlu khawatir lagi karena DJKI dan Kementerian Hukum dan HAM menyediakan layanan pendaftaran merek secara online.
Biaya Pendaftaran Merek Dagang
Pada saat mendaftarkan merek, perlu membayar biaya untuk membayar biaya pendaftaran produk yang telah diadaptasi dari pemohon. Ketentuan tarif pendaftaran merek telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2019 dan tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya pendaftaran kepemilikan merek sebesar Rp. 3.000.000
Jika anda ingin mendaftarkan merek dagang lebih cepat, gunakan layanan pendaftaran merek dagang Patendo.