Cara Lengkap Daftar Hak Merek untuk UMKM

Cara Lengkap Daftar Hak Merek untuk UMKM

Pelaku UMKM perlu melakukan daftar hak merek untuk mencegah penyalahgunaan mereknya. Bagi UKM yang ingin mendaftarkan hak mereknya, kini semakin mudah. Deputi bidang produksi dan pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta dan hak merek kepada pendaftar UKM.

Mengajukan pendaftaran kepada deputi bidang produksi dan pemasaran, SKDP Provinsi yang menangani KUMKM atau SKDP kabupaten/kota yang membidangi KUMKM. Setelah anda mengajukan pendaftaran, maka berkas persyaratan akan diperiksa oleh pihak deputi produksi.

Untuk masalah formalitas dan persyaratan yang tidak syarat biasanya akan diminta untuk segere diperbaiki atau bisa ditarik atau tidak diperbaiki. Apabila persyaratan telah dipenuhi, maka permohonan diajukan kepada DJKI untuk mendaftarkan hak cipta dan merek.

Syarat Daftar Hak merek UMKM

Berikut beberapa persyaratan tentang cara mendaftarkan merek atau hak cipta yang harus dipenuhi oleh pemohon:

Mengisi formulir pendaftaran hak cipta sebanyak 2 rangkap yang diketik pada kertas Formulir Hak Cipta F4
Menyatakan bahwa ciptaan yang dimintakan pendaftarannya adalah milik pemohon atau perancang dan tidak meniru atau menjiplak karya orang lain dengan bermaterai dan tanda tangan.

  • Foto NPWP (jika ada) dan KTP harus ada
  • Foto berwarna karya motif/lukisan/gambar yang akan didaftarkan Hak Cipta
  • Melampirkan Sertifikat Daftar UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap 4 diketik diatas kertas F4
  • Membuat Surat Pernyataan tentang kepemilikan Merek yang diketik di atas meterai dan ditandatangani
  • Fotokopi NPWP (jika ada) dan KTP (harus ada)
  • Nama Merek dan Label (Ukuran Minimum 2×2 cm dan Maksimum 9×9 cm)
  • Etiket Merek, yang merupakan contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek, sebanyak 10 buah
  • Melampirkan Sertifikat Daftar UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI

Cara Daftar Hak merek UMKM

Proses pendaftaran merek sudah dapat dilakukan secara online. Selain melalui kedeputian produksi dan pemasaran juga dapat dilakukan melalui layanan online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berikut caranya:

Download terlebih dahulu aplikasi Brand atau Portal DJKI, melalui AppStore.
Pesan kode billing atau nomocr pembayaran yang bisa didapatkan melalui simpaki.dgip.go.id dan segera isi kolom yang tersedia.

  • Setelah memesan kode billing, lakukan pembayaran dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Masuk kembali ke aplikasi Merek atau Portal DJKI.
  • Masukkan data pada aplikasi hak merek, lalu kirimkan data aplikasi online. Data aplikasi yang diajukan dapat dicetak dan akan diperiksa oleh petugas. Setelah itu, tunggu proses selanjutnya dan instruksi dari petugas. Biaya mendaftarkan merek bervariasi, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019.

Pendaftaran hak merek untuk UMKM sekitar Rp. 500.000 jika dilakukan secara online dan Rp. 600.000 secara offline. Sedangkan untuk masyarakat umum Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara offline. Sayangnya, hak hak merek ini memiliki jangka waktu yang hanya berlaku selama 10 tahun.

Jadi, jika pengusaha UMKM ingin memperpanjang hak mereknya akan dikenakan biay, berikut rinciannya: perpanjangan hak merek sebesar Rp. 1 juta jika pendaftaran dilakukan secara online dan Rp. 1,2 juta secara offline. Sedangkan untuk umum Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline. Itulah cara lengkap daftar hak merek untuk UMKM yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.

Bisnis