Bagaimana Cara Mendaftarkan trademark indonesia pada artikel ini sudah dijelaskan secara merinci. Seperti yang kita ketahui bahwa trademark memiliki fungsi dan posisi yang sangat penting untuk meningkatkan daya saing di dalam dunia usaha. Karena merk dagang akan menjadi suatu identitas yang membedakan dengan produk atau jasa sejenis atau berbeda. Oleh karena itu kalian harus mendaftarkan merk dagang kalian terlebih dahulu sebelum melakukan branding.
Cara Pendaftaran Trademark Indonesia
Pasti kalian berpikir bahwa melakukan pendaftaran merk dagang itu harus dilakukan secara offline dan menempuh proses yang sangat rumit. Akan tetapi mulai tanggal 17 Agustus 2019 kemarin, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengeluarkan kebijakan baru yang mana hak merk dagang bisa juga didaftarkan secara online.
Pendaftaran Secara Offline
Pendaftaran merk dagang yang dilakukan secara offline atau manual dilakukan dengan menggunakan tahap ini:
1. Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah dengan mengajukan permohonan kepada pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan membawa dan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya.
2. Pengajuan permohonan ini tentunya harus diajukan dengan 2 rangkap dokumen dan diketik dengan menggunakan bahasa baku Indonesia. Jangan lupa mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
3. Data yang harus dilengkapi adalah tanggal permohonan, nama lengkap, alamat dari pihak pemohon, kewarganegaraan, nama lengkap pihak kuasa, alamat lengkap pihak kuasa jika permohonan diajukan melalui pihak kuasa.
4. Di dalam surat permohonan pendaftaran Hak Merk dagang juga dilampiri dengan beberapa dokumen pendukung seperti fc KTP, fc akta pendirian badan hukum yang sudah disahkan oleh pihak notaris sebelumnya, fc peraturan kepemilikan bersama jika permohonan diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan lebih dari 1 orang atau bisa disebut dengan kepemilikan kolektif, surat kuasa khusus jika menggunakan pihak kuasa, tanda pembayaran dari biaya permohonan, dan 10 etiket merk yang minimal ukurannya 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm.
Pendaftaran Secara Online
Di atas sudah dijelaskan mengenai pendaftaran secara offline. Nah di pada bab ini akan dijelaskan mengenai bagaimana cara pendaftaran merk dagang yang dilakukan secara online dengan mengikuti langkah – langkah sebagai berikut:
1. Hal pertama yang harus kalian lakukan terlebih dahulu adalah dengan mendownload aplikasi Merek di Playstore atau Appstore.
2. Jika sudah, jangan lupa install. Nah, sebelum menggunakan aplikasi Merk, kalian sebagai pihak pengguna wajib untuk melakukan pemesanan atas kode billing atau kode pembayaran di Simpaki.
3. Cara memesan kode billing atau nomor pembayaran, kalian bisa mengunjungi situs simpaki.dgip.go.id kemudian mengisi kolom yang sudah tersedia di sana.
4. Setelah pemesanan kode billing sudah dilakukan, maka hal selanjutnya yang harus kalian lakukan adalah dengan melakukan pembayaran.
5. Jika semua proses sudah selesai, maka kalian bisa langsung membuka aplikasi Merek dengan melakukan registrasi akun terlebih dahulu atau melakukan aktivasi e – filling.
6. Nah setelah itu aplikasi merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk melakukan pengecekan kode billing.
7. Jika sudah login, kalian bisa memasukkan data permohonan merek dan melakukan submit data terkait permohonan online.
8. Data permohonan yang sudah kalian submit akan dicetak serta dicek oleh pihak petugas.
9. Untuk lebih lanjutnya kalian bisa langsung mengunjungi laman dgip.
Semoga dapat membantu kalian ketika hendak melakukan pendaftaran merk dagang.