Pinjaman online (Pinjol) sering menjadi pilihan untuk mengajukan pinjaman online karena kemudahannya. Namun, aksi pinjol juga seringkali meresahkan. Banyak kasus nasabah tertipu dan terlilit utang hingga berkali-kali lipat. Agar tidak tertipu, yuk kenali cara mengetahui pinjol legal atau tidak lewat tips berikut.
4 Tips Mengetahui Legalitas Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan badan yang mengawasi pinjol secara berkala. Kamu bisa mengecek legal atau tidaknya pinjol melalui laman website OJK, Whatsapp OJK, dan Telepon 157/email.
1. Cek Lewat Website OJK
Kamu bisa mengecek legalitas dan izin pinjol lewat laman website resmi OJK. Pilih menu IKNB, lalu pilih menu Fintech di kanan bawah. Pilih tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK. Jika pinjol itu legal maka akan terdaftar pada tautan tersebut.
2. Cek Lewat WhatsApp OJK
Cara mengecek aplikasi pinjol lainnya adalah lewat WhatsApp OJK. Simpan nomor WA OJK, 081 157 157 157 di ponselmu. Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK yang sudah disimpan. Ketik nama pinjol yang ingin kamu cek kemudian kirim pesan. BOT kemudian akan menelusuri dan memberikan jawaban tentang pinjol tersebut.
3. Telepon 157 dan Email OJK
Pengecekan selanjutnya bisa dilakukan via telepon. Kamu bisa bertanya via telepon pada no 157 kontak resmi OJK. Selain via telepon, kamu juga bisa coba cara dengan mengirim email ke email resmi OJK di [email protected]
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Selain mengeceknya lewat OJK, kamu juga bisa melihat dari ciri-ciri pinjol sebelum menentukan pilihan. Pinjol yang ilegal biasanya memiliki ciri-ciri khusus, seperti bunga yang ditetapkan biasanya cenderung lebih tinggi tidak memenuhi standar Asosiasi fintech Pendanaan Bersama Indonesia, yaitu lebih dari 0,8 persen per hari.
Pada umumnya, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Namun, untuk Pinjol ilegal terkadang meminta akses untuk kontak kamu. Ketika kamu mendapatkan keanehan ini sebaiknya urungkan niatmu terlebih dahulu.
Itu dia 4 cara mengetahui pinjol legal atau tidak melalui OJK. Walaupun bisa dicek, lebih baik kamu teliti dalam memeriksa informasi mengenai organisasi dari pinjol tersebut. Jika kamu merasa ada keanehan, urungkan niat meminjammu.