Pendaftaran dan perpanjangan merek membutuhkan proses yang panjang. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah syarat dan cara mendaftar merek yang perlu anda ketahui. Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Permohonan ini dibuat rangkap dua dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang disediakan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam permohonan harus mencakup hal berikut ini:
Tanggal, bulan, dan tahun aplikasi
Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon.
Nama lengkap dan alamat surat kuasa jika diperlukan.
Warna jika merek dagang yang pendaftarannya diterapkan menggunakan elemen warna
nama negara dan tanggal permohonan merek, serta uraian tentang jenis barang dan/atau jenis kuasanya.
Biaya
Adapun biaya yang harus dibayar oleh pemohon tergantung pada kelas barang dan/atau jasa yang didaftarkan.
Sedangkan bagi yang bukan Usaha Mikro dan Mikro termasuk dalam kategori Umum dengan tarif Rp 3.000.000 jika manual. Dari tarif tersebut terlihat bahwa pendaftaran merek secara online lebih murah dibandingkan secara manual. Oleh karena itu, anda disarankan untuk mendaftarkan merek anda secara online saja.
Setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Pada tahap pemeriksaan formalitas, semua persyaratan akan diperiksa kelengkapannya. Jika ada yang belum lengkap, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan kesempatan kepada anda untuk melengkapinya.
Setelah permohonan lolos uji formalitas, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, aplikasi anda akan diperiksa untuk memastikan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan pemeriksaan substantif, permohonan pendaftaran dapat ditolak karena berbagai alasan, yaitu:
Memiliki persamaan dengan merek milik pihak yang telah didaftarkan sebelumnya. Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang berbeda jenisnya sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Memiliki persamaan dengan Indikasi Geografis yang diketahui. Menyerupai nama orang terkenal atau badan hukum milik orang lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berhak. Oleh karena itu, disarankan agar anda melakukan pencarian merek terlebih dahulu sebelum mendaftarkannya.
Masa Berlaku Hak Merek
Hak merek bukanlah sesuatu yang bertahan selamanya. Keduanya memiliki batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Untuk hak merek sendiri, masa berlakunya adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Namun, anda masih bisa melakukan perpanjangan merek https://daftarmerekdagang.com/perpanjangan-merek/ untuk 10 tahun lagi. Maksud dari jangka waktu pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa merek terdaftar tersebut benar-benar masih aktif dan masih diperdagangkan.
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan disetujui apabila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek; dan barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan menolak permohonan pembaruan merek anda.