Undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis mengatur tentang jenis merek. Adapun syarat mutlak yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan suatu merek agar merek tersebut dapat diterima adalah harus memiliki daya pembeda yang cukup oleh suatu perusahaan berupa barang atau jasa dengan pihak lain.
Definisi Merek Sesuai UU Merek https://patendo.com/uu-merek/
Definisi Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama, huruf, angka, warna, dalam bentuk 2 atau 3 dimensi, atau lebih untuk membedakan dari produk orang lain dalam kegiatan perdagangan.
Fungsi Merek
Penggunaan merek berfungsi sebagai:
• Tanda pengenal untuk membedakan produk seseorang atau badan hukum dengan yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum lain
• Alat promosi, sehingga mempromosikan produk mereka hanya dengan menyebutkan merek;
• Jaminan kualitas barang
• Indikator asal barang/jasa yang dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek mempunyai berbagai fungsi sebagai berikut.
• Menjadi bukti bagi pemilik yang benar-benar berhak atas merek tersebut
• Menjadi dasar penolakan dari merek yang sama dengan yang dimintakan pendaftarannya oleh orang lain untuk produk yang sejenis
• Sebagai dasar mencegah pihak lain menggunakan merek anda untuk produk serupa.
Merek yang dapat Didaftarkan
Berikut ini beberapa kategoti dari merek yang bisa didaftarkan dan tidak, antara lain.
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama atau ketertiban umum
• Mengandung unsur yang berpotensi menyesatkan masyarakat, baik tentang mutu, jenis, ukuran dan tujuan yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenis
• Memuat informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, khasiat yang dihasilkan
• Tidak memiliki daya pembeda
• Nama umum dan/atau lambang milik umum.
Penyebab Penolakan Merek
Permohonan pendaftaran merek ditolak jika mengandung beberapa hal, antara lain.
• Mempunyai persamaan dengan merek milik lain yang telah didaftarkan sebelumnya
• Mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain yang berbeda sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
• Mempunyai persamaan dengan Indikasi Geografis yang diketahui.
Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar dilindungi undang-undang untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan dapat diperpanjang jangka waktu perlindungannya.
Cara Pendaftaran Merek
Pengajuan pendaftaran dirangkap dua dengan memakai bahasa Indonesia dalam formulir yang telah disediakan. Adapun isinya antara lain.
• Tanggal, bulan dan tahun permohonan
• Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon
• Nama dan alamat lengkap surat kuasa, jika pemohon diajukan melalui kuasa
• Warna jika merek menggunakan unsur warna
• Nama negara dan tanggal permohonan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Surat Permohonan Pendaftaran Merek Dilampiri dengan:
Berikut ini beberapa syarat yang harus ada di surat permohonan.
• Fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memilih berdomisili di Indonesia, biasanya dipilih di alamat kuasa hukumnya
• Fotokopi akta pendirian badan hukum atau perorangan yang disahkan oleh notaris
• Fotokopi peraturan kepemilikan bersama jika berupa merek kolektif
• Surat kuasa jika pendaftaran dikuasakan
• Tanda terima pembayaran biaya pendaftaran
• 10 lembar label merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm)
• Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya.
Itulah ulasan tentang definisi, fungsi , dan cara mendaftarkan merek yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.