Mekanisme penerimaan siswa baru di Indonesia sedang mengalami gejolak dengan diterapkannya sistem zonasi sekolah. Sistem ini menghendaki pembagian wilayah sekolah berdasarkan zona tempat tinggal. Hal ini memicu pro kontra dari masyarakat. Rupanya, terdapat alasan kuat dari Kemendikbud terkait penerapan sistem zonasi. Penasaran apa saja itu? Simak selengkapnya.

1. Pemerataan Kualitas Pendidikan
Kualitas pendidikan harus diupayakan jika sebuah negara ingin tumbuh dalam kemajuan. Sistem pendidikan harus berkualitas agar generasi muda bisa berkontribusi optimal sesuai dengan perkembangan dunia internasional. Menanggapi tuntutan tersebut, pemerintah melalui Kemendikbud menerapkan sistem baru dalam penerimaan siswa baru yaitu sistem zonasi.
Sistem zonasi sekolah dalam PPDB ini dimaksudkan untuk pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Jalan baru ini ditempuh setelah mempertimbangkan banyak hal, terutama pemerataan. Pemerintah ingin menyelenggarakan sistem pendidikan yang merata ke semua sekolah dan wilayah.
Dengan zonasi tempat tinggal, diharapkan setiap sekolah di suatu daerah mendapatkan peserta didik yang memadai. Dengan demikian, kualitasnya bisa ditingkatkan melalui pemantauan dari setiap zona. Manfaatnya, tidak ada lagi ketimpangan jumlah peserta didik ataupun kualitas pendidikan di sekolah favorit dan sekolah non favorit atau yang berada di desa.
2. Menciptakan Banyak Sekolah Favorit
Sistem zonasi sekolah ini menciptakan peluang baru bagi kemajuan pendidikan. Meskipun tidak sedikit masyarakat yang kurang setuju, pemerintah tetap menerapkan sistem ini untuk menciptakan lebih banyak sekolah favorit di setiap zona.
Pembagian zona sekolah berdasarkan wilayah tempat tinggal ini bisa mengembangkan sekolah di setiap daerah tersebut. Jadi, berlaku sistem anak daerah memajukan daerahnya. Melalui zonasi ini, setiap sekolah akan mendapatkan murid yang memadai dengan kualitas yang lebih merata.
Karena muridnya mempunyai kapasitas intelektual yang beragam, maka akan terjadi peningkatan mutu di setiap sekolah. Dari sistem ini, diharapkan nantinya muncul sekolah favorit baru dan akan memajukan pendidikan secara optimal jika terjadi secara masif.
3. Meningkatkan Kualitas Pendidik
Tidak hanya kualitas peserta didik yang menjadi sasaran perbaikan pendidikan. Sistem zonasi sekolah juga menghendaki peningkatan kualitas tenaga pendidik. Para guru diharapkan mampu meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pembelajaran. Melalui pembagian sekolah berdasarkan daerah ini, intervensi pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru lebih mudah.
Pemerintah lebih mudah mengetahui kompetensi guru di setiap daerah secara detail. Dengan demikian, pemerintah bisa fokus meningkatkan kompetensi guru dengan peningkatan sarana dan prasarana pembelajaran, pelatihan untuk guru, dan kegiatan akademik lainnya di setiap daerah.
4. Memudahkan Pemantauan Kualitas Pendidikan
Dari semua tujuan sebelumnya, sebenarnya pemerintah ingin memberikan intervensi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Melalui sistem zonasi sekolah, peningkatan sarana dan media pembelajaran jadi lebih mudah dan merata. Kualitas peserta didik sekaligus pengajar bisa dilakukan serentak di seluruh wilayah.
Melalui pembagian zona tersebut, akan terlihat bagaimana perkembangan sistem pembelajaran dan hasilnya melalui prestasi siswa. Pemantauan pemerintah ini dilakukan secara berkala dan menjadi evaluasi dalam pengambilan kebijakan berikutnya.
Dalam upayanya saat ini, pemantauan ini terus dilakukan seiring memberlakukan pengembangan sistem ke arah yang lebih baik. Diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk merealisasikan pemerataan pendidikan. Melalui sistem zonasi sekolah ini, diharapkan tujuan tersebut akan terealisasi beserta beberapa tujuan lainnya. Peningkatan pendidikan secara merata menjadi tujuan puncaknya. Dalam intervensi ini, perlu pengembangan lagi ke depannya agar semua elemen bisa beradaptasi dengan sistem baru ini.