Baru-baru ini, pemerintah gencar mengeluarkan kebijakan baru. Salah satunya mengenai persyaratan CPNS. Kabarnya, dosen harus S3 ketika mendaftar tes CPNS. Tentu hal ini menuai berbagai respon masyarakat. Setelah diluruskan, pemerintah hanya mewajibkan S3 bagi dosen CPNS yang usianya di atas 35 tahun. Keputusannya termuat dalam Keppres No.17 Tahun 2019.

Alasan Kualifikasi Dosen PNS Harus S3
Kemajuan zaman mengarah pada tuntutan yang semakin besar. persaingan global semakin ketat dan membutuhkan respon serius agar bisa bersaing di kancah internasional. Kualitas sumber daya manusia juga harus mampu mengimbangi. Oleh karena itu, kualifikasi dosen PNS yang berusia di atas 35 tahun harus sudah bergelar doktor. Usia maksimalnya adalah 40 tahun.
Rentang usia pendaftaran CPNS sejak dikeluarkannya kebijakan dalam Keppres tahun 2019 ini merupakan perluasan dari rentang usia semula. Pertimbangannya adalah sudah banyak dosen telah selesai studi S3, namun terbentur usia pendaftaran CPNS. Diharapkan syarat dosen harus S3 untuk usia di atas 35 tahun ini mampu memberikan lebih banyak kesempatan pada mereka.
Persyaratan ini merupakan kebijakan baru yang memberi ruang tambahan bagi akademisi yang potensial untuk mendaftar menjadi PNS. Pengetahuan dan kemampuan mereka yang sudah mumpuni karena sudah menempuh pendidikan sampai S3, menjadi suatu sumber penguat tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Di samping kesempatan yang semakin luas tersebut, dosen harus S3 juga berdampak positif pada kualitas pendidikan yang diberikan. Kegiatan pembelajaran semakin berkualitas untuk mencetak lulusan perguruan tinggi yang berkompetensi unggul. Mereka juga lebih fokus mengajar karena sudah selesai dengan urusan akademiknya.
Baca Juga : Mau Lolos CPNS 2019? Coba 5 Tips Ini!
Kapasitas Akademisi Unggul dengan Dosen Bergelar Doktor
Kualitas pendidikan di tingkat perguruan tinggi tengah menjadi perhatian yang serius. Hal ini terkait kompetensi generasi muda yang dituntut bisa melakukan perubahan untuk negeri. Pengetahuan dan kemampuan yang diperoleh dari perguruan tinggi harus membentuk lulusan yang berintegritas dan berdedikasi tinggi. Inilah mengapa kualitas dosen harus pula ditingkatkan.
Selain memberi kesempatan perluasan usia CPNS bagi dosen S3 yang usianya sudah di atas 35 tahun, dosen harus S3 ini mendukung kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Dosen yang sudah menyelesaikan pendidikan tingkat doktoral mempunyai kemampuan memadai dalam mengajar sekaligus melakukan penelitian yang mumpuni. Pemikirannya juga sudah luas dan objektif.
Dari segi keilmuan, dosen yang sudah bergelar doktor tidak hanya siap mengajar, namun juga siap memenuhi tuntutan riset berskala internasional. Tuntutan ini berkaitan dengan kemajuan standar pendidikan tinggi secara global. Kualitas lulusan perguruan tinggi harus siap menghadapi tuntutan zaman. Kualitas PT juga sangat erat kaitannya dengan kualitas dosen dan skala risetnya.
Berbagai standar tersebut tengah menjadi perhatian dari pemerintah Indonesia. Keluarnya Keppres tentang dosen harus S3 untuk CPNS berusia 35 tahun ke atas sebelum pembukaan CPNS tahun ini, merupakan langkah untuk segera mewujudkan rekrutmen dosen lebih berkualitas. Perubahan tatanan pendidikan ke arah yang lebih baik ini perlu diapresiasi agar terlaksana sesuai rencana.
Adapun pembatasan usia pelamar CPNS untuk dosen adalah 40 tahun. Hal ini juga bertujuan untuk mengkondisikan agar akademisi bisa segera menyelesaikan proses pendidikannya dan berstatus sebagai PNS sebelum berusia 40 tahun atau maksimal 40 tahun. Alhasil, dosen PNS nantinya berkualitas karena PNS usia muda sudah S2 dan dosen PNS berusia 35 tahun ke atas sudah doktor.
Persyaratan dosen harus S3 yang ditujukan untuk perluasan rentang usia CPNS bagi yang usianya sudah berada di atas 35 tahun adalah ide bagus. Hal ini mengingat banyaknya dosen S3 yang usianya di atas 35 tahun namun terbentur persyaratan usia yang sebelumnya terbatas. Penentuan syarat ini juga berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan tingkat PT.