
Semakin dinamisnya perkembangan bisnis dan bertambahnya kebutuhan perusahaan dibidang jasa hukum membuat firma hukum tak hanya menjalankan tugas hanya di sekitar peradilan atau di depan hakim. Kini, sebuah firma hukum juga melayani sesi curhat atau konsultasi mengenai hukum dari berbagai perusahaan. Kejadian ini disebabkan karena hukum bukanlah termasuk dalam cakupan keahlian perusahaan dan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan untuk mengerti bidang hukum, terutama hukum ketenagakerjaan. Sehingga banyak dari perusahaan selalu menghubungi firma hukum terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian atau kontrak dengan pekerja.
Firma Hukum dalam Menyediakan Sumber Hukum
Firma hukum harus mampu menjawab dan menjelaskan tentang pertanyaan seputar hukum yang ditanyakan selengkap dan sedetail. Penjelasan dari penyedia jasa hukum dinilai lebih valid dan wajib merumuskan atau menyampaikan opini tentang hukum menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang awam. Berdasarkan hal tersebut, firma hukum harus mampu berkomunikasi dengan baik dalam melayani pertanyaan dari klien atau perusahaan.
Pertanyaan atau keluhan dari perusahaan mengenai hukum timbul dari adanya suatu fenomena atau polemik yang rumit yang hampir semuanya disebabkan oleh konflik antara pihak lain dan implementasi hukum itu sendiri. Sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang konkret, aktual, dan faktual, untuk mengeliminasi topik persoalan yang terjadi. Nasihat hukum juga menjadi salah satu dokumen penting bagi syarat terjadinya kesepakatan suatu perjanjian. Tak hanya sebagai opini bekala, nasihat hukum harus dilatarbelakangi pengetahuan dan pemahaman yang mendalam atas kondisi dan sengketa hukum yang bersangkutan.
Baca Juga : Perbedaan PKWT dan PKWTT
Nasihat Sebagai Bentuk Jasa Hukum
Firma hukum akan memberikan nasihat hukum baik berbentuk lisan maupun tertulis. Nasihat tersebut diberikan sebagai salah satu jenis layanan jasa hukum yang berguna demi menghindari atau menyelesaikan sengketa. Sebuah Law Firm tidaklah boleh gegabah dalam memberikan nasihat hukum. Agar dapat memberikan nasihat yang baik, maka sengketa atau permasalahan hukum yang terjadi harus didalami dan dipahami dengan mendalam.
Nasihat hukum ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan kepada perusahaan jika ingin mengetahui segala yang berkaitan dengan sengketa hukum yang sedang berlangsung dengan harapan dapat memenuhi harapan perusahaan. Dengan demikian nasihat hukum tidak cukup hanya mengemukakan segi substantif, namun menjelaskan juga aspek struktural tentang lembaga-lembaga yang berkaitan dengan sengketa hukum.
Beberapa perusahaan mengalami permasalahan hukum yang beragam. Mulai dari sengketa lahan, permasalahan industrial, permasalahan mengenai perjanjian kerja, dan lain-lain. Perusahaan juga dituntut cermat dan teliti dalam memilih firma hukum yang berkualitas dan berpengalaman dibidangnya. Sebuah rahasia umum jika banyak perusahaan yang mengalami kerugian karena memilih firma hukum yang kurang handal dibidangnya. Oleh karena itu, penting bagi firma hukum untuk menguasai tipe permasalahan hukum yang ada agar dapat membantu perusahaan menemukan jalan keluar yang seadil-adilnya.
Daud Silalahi & Lawencon Associates (DSLA) adalah sebuah firma hukum di indonesia yang memiliki kekhususan di bidang hukum perusahaan dan komersial untuk memberikan nasihat dan pendampingan rencana,pelaksanaan, dan pengembangan usaha yang berkaitan dengan hukum. Tak hanya itu, DSLA juga menguasai dan menangani hukum di bidang pertambangan, lingkungan, energi dan sumber daya alam, ketenagakerjaan, dan teknologi informasi. Masalah-masalah hukum tersebut banyak dialami oleh perusahaan di Indonesia. DSLA telah berdiri sejak 1999 dan menangani berbagai masalah hukum yang dialami perusahaan. Maka dari itu, perusahaan dapat memilih DSLA untuk jasa hukum yang valid.