Hak dan Kewajiban Konsultan HKI

Hak dan Kewajiban Konsultan HKI

Saat ini banyak juga produk yang dihadapkan masalah plagiarisme dan lain-lain. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi hasil kreativitas kita sebagai pemilik asli.

Tugas Konsultan HKI https://patendo.co.id/konsultan-hki/
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual atau Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kekayaan intelektual yang diperoleh melalui pelatihan tentang kekayaan intelektual yang diselenggarakan dan didaftarkan oleh negara.

Konsultan bertugas memberikan pelayanan dalam memperoleh hak kekayaan intelektual. Konsultan HKI dengan latar belakang pendidikan minimal S1, yang telah lulus pelatihan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang ditunjuk dan diakui oleh negara, umumnya pelatihan ini berlangsung selama 3-4 bulan.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di beberapa negara menyebutnya Konsultan Kekayaan Intelektual/Agen kekayaan Intelektual, bertugas membantu dan mewakili pemohon dalam memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri.

Mengapa Harus Memilih Konsultan Terdaftar?
Konsultan akan mendiagnosis masalah merek dan memberikan solusi yang tepat untuk masalah tersebut. Menggunakan Layanan Konsultan untuk perolehan HKI anda berarti bebas repot, mudah, menghemat waktu dan energi anda.

Konsultan HKI juga bertindak sebagai perwakilan bagi pemohon berkewarganegaraan asing. Indonesia mewajibkan pemohon asing untuk menunjuk Konsultan terdaftar untuk mewakili kekayaan intelektual di Indonesia.

Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah akan menentukan maju atau tidaknya HKI. Sebuah bisnis itu sendiri akan terasa lebih berarti dan memiliki nilai lebih, jika kerahasiaannya benar-benar dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian orang lain yang ingin menggunakan ciptaan seseorang, dapat membayar royalti dan sebagainya.

Dalam kerangka itu, maka peran konsultan hak kekayaan intelektual sangat dibutuhkan. Karier ini sendiri bisa disebut jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan notaris, atau hakim pengadilan umum. Sehingga seorang konsultan hak kekayaan intelektual tidak harus memiliki latar belakang disiplin ilmu hukum, sama seperti notaris dan hakim.

Bahkan seorang insinyur diperbolehkan menjadi konsultan hak kekayaan intelektual, jika persyaratannya terpenuhi. Konsultan ini adalah orang yang memiliki keahlian dan secara eksklusif memberikan jasa di bidang pengajuan atau pengelolaan hak kekayaan intelektual.

Hak dan Kewajiban Konsultan HKI
Hak dan kewajiban konsultan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa konsultan ini berhak memberikan pendampingan, sebagai wakil, atau membantu kebutuhan fraksi-fraksi pengguna jasa dalam mengajukan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, dalam memberikan pelayanan kepada warga negara, konsultan hak atas kekayaan intelektual berhak menerima ganti rugi yang telah disepakati antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Dan dalam merekrut pekerjaannya, konsultan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bagian HKI atau ketentuan hukum lainnya di Indonesia.

Penyedia jasa HKI berkewajiban melindungi kebutuhan pengguna jasa, menjaga kerahasiaan informasi terkait permohonan hak atas kekayaan intelektual yang disahkan olehnya, memberikan layanan diskusi dan publikasi di bidang HKI, yang meliputi tata cara pengajuan permohonan kepada DJKI.

Selain itu, konsultan hak kekayaan intelektual mengenai penyediaan layanan dan publikasi harus menyediakannya secara gratis, jika pengguna layanan tidak mampu. Dimana semua pekerjaan yang ditetapkan harus dilakukan tanpa melanggar aturan karir.

Jadi, konsultan hak kekayaan intelektual memiliki tugas membantu pemilik HKI mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya. Mulai dari mengenali kekayaan apa yang dimaksud tergantung kesepakatan dengan klien.

Bisnis