Ingin Dapat Sertifikat halal? Yuk Cek Cara Mendapatkannya Disini

Sebuah produk yang memiliki sertifikat halal saat ini selalu menjadi acuan setiap orang dalam membeli barang berupa makanan hingga kosmetik. Hal ini terjadi di Indonesia, karena mayoritas rakyat Indonesia beragama muslim.

Nah, karena hal inilah akhirnya pemerintah Indonesia membuat sebuah keputusan untuk memberikan label halal kepada produk yang memang halal. Tapi bagaimana ya cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI ini secara sah?

Sertifikat Halal MUI

Ternyata untuk mendapatkan sertifikat halal MUI secara sah ada prosedur yang harus anda ikuti terlebih dahulu. Produsen haruslah mengurus nya ke lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika MUI (LPPOM), Prosedur lengkapnya adalah sebagai berikut:

Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, 75 hari semenjak pendaftaran lengkap yang ada di Cerol (sertifikat online). Sedangkan untuk mendapatkan ijin penggunaan logo halalnya sendiri diajukan ke BPOM RI bersamaan juga dengan ijin MD/ML (ijin makanan dalam dan luar negeri).

Sedangkan untuk mendaftarkan produk bersertifikasi halal MUI secara online sendiri juga ada prosedur yang harus dilalui lebih dulu. Salah satu prosedurnya adalah mengikuti sebuah pelatihan agar memahami persyaratan sertifikasi halal yang sudah tercantum dalam HAS 23000.

Lalu si pemohon juga harus sudah menerapkan sistem jaminan halal tersebut (SJH), nah bagi anda yang ingin tahu info lebih detail nya bisa langsung cek di situs resmi halalmui.org.

Persiapan selanjutnya adalah, sebelum melakukan pendaftaran online, anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dirasa perlu untuk mendapatkan sertifikat halal MUI ini. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

1.    Daftar produk,
2.    Daftar bahan dan dokumen bahan,
3.    Daftar alamat tempat produksi,
4.    Matriks produk,
5.    Manual SJH,
6.    Daftar penyembelih (khusus untuk rumah pemotongan hewan),
7.    Diagram alir proses produksi,
8.    Bukti sosialisasi kebijakan halal,
9.    Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal yang dilakukan perusahaan.

Jika anda sudah melakukan hal-hal tersebut, maka anda sudah siap untuk mendaftarkan produk perusahaan anda ke MUI secara online. Nah, jika semuanya sudah diproses dengan baik, maka produk anda mendapatkan label halal MUI ini.

Secara umum prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal MUI ini cukup mudah, antara lain sebagai berikut:

1. mengikuti pelatihan sertifiasi halal yang diberikan oleh MUI agar memahami bagaiman subtansi halal dan sistem jaminan halal (SJH) sesuai jadwal yang sudah tertera dalam situs LPPOM MUI.
2. Menerapkan sistem SJH yang sudah dipelajari dari MUI.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
4. Registrasi online melalui website http://www.e-lppommui.org, kemudian login menggunakan akun yang anda miliki.
5. Masukkan informasi detail perusahaan yang diminta.
6. Pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan di ijinkan setelah anda melakukan pembayaran ke LPPOM MUI.
7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan hingga informasi SJH tersebut.
8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen tersebut sudah lengkap.
9. LPPOM MUI juga akan menunjuk editor yang ditugaskan ke perusahaan pemohon untuk sertifikat halal MUI.
10. Proses audit ini akan dilakukan dengan cara menilai kesesuaian dokumen yang sudah di upload sebelumnya dengan perusahaan yang ada.
11. Auditor akan memberikan laporan kepada komisi fatwa, jika memang sudah dinyatakan lulus oleh komisi fatwa, maka sertifikat halal tersebut akan diberikan.

Bagaimana, cukup mudah bukan prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal yang bisa anda lakukan saat ini? Jangan bingung, sekarang anda hanya perlu menyiapkan dokumen syarat pendaftaran online dan segera mendaftarkannya, terima kasih.

Ekonomi