Inilah Permasalahan Parkir yang Sedang di Keluhkan Warga Green Pramuka

AyiedNet – Warga dari apartemen Green Pramuka City sudah menggelar sebuah aksi nan damai mengenai penolakannya terhadap system perparkiran. Puluhan warga memang sedang mengeluhkan adanya system baru dari perparkiran ini. Salah seorang dari warna bernama Hotma Nainggolan pun mengatakan bahwa dalam kebijakan baru ini warga tidak diberi izin untuk parkir di area basement. Mengenai apartemen Green Pramuka City bermasalah ini memang  sudah menyebar di media social.

Parkir Green Pramuka City

Sesuai dengan peraturan yang terbaru, bahwasanya parkir kendaraan hanya di bolehkan pada lantai dasar. System perparkiran yang baru tidak memperbolehkan parkir di B1 dan B2. Sementara itu untuk tempat yang masih kosong sengaja dikhususkan pada ground floor dan luar. Terbilang aneh sekali jika sudah dibangun tempat parkir namun belum bisa dipergunakan, ujar Hotman saat berada di Apartemen Green Pramuka.

Aturan mengenai perparkiran ini telah tertuang dalam sebuah spanduk yang sudah di pasang oleh pihak pengelolanya di dekat parkiran. Dalam spanduk tersebut menuliskan bahwa pihak pengelola menghapus adanya iuran parkir sebesar Rp 200.000 rupiah perbulan bagi penghuni apartemen. Warga apartemen Green Pramuka yang sudah memegang kartu parkir hunian biasanya akan dikenai tarif khusus sebesar Rp 7.000/24 jam yang berlaku di zona lantai dasar.

Selama 24 jam lamanya terhitung dari jam masuk hanya perlu membayar biaya sekitar Rp 7.000 rupiah untuk pertama kalinya keluar. Untuk selanjutnya keluar masuk dengan bebas. Padahal sebelumnya saat Green Pramuka City bermasalah, aturan biaya parkir yang di bebankan sebesar Rp 200.000 per bulannya. Hal ini tentu saja dikeluhkan oleh warga apartemen yang hanya bisa parkir di B2 dengan kondisi parkiran kurang layak.

Hotman pun memberikan penjelasan setelah adanya perubahan mengenai tarif parkir. Hanya saja Green Pramuka City bermasalah juga dengan zona parkirnya. Hal ini dikarenakan warga masih dilarang untuk parkir kendaraannya di B1 dan B2. Padahal mereka sudah membayar sejumlah iuran pemeliharaan lingkungan guna membangun basement. Selain itu warga pun juga mengeluhkan saat mobil mereka keluar dari parkiran selama tiga hari saja mereka sudah di kenai denda sebesar Rp 150.000 rupiah.

Bukan hanya mobil saja, aturan parkir untuk para pemilik sepeda motor pun juga masih dikeluhkan. Hal ini juga menjadikan Green Pramuka City bermasalah. Para pemilik kendaraan bermotor juga tidak diperbolehkan menggunakan lantai dasar tower mereka. Parkir kendaraan hanya bisa berada di basement B1 Tower Faggio.

Para penghuni apartemen Green Pramuka City menandatangani Petisi menolak system perparkiran. Parkir kendaraan yang semrawut tentu saja membuat para penghuni tidak nyaman. Petugas parkir sekaligus satpam pun merasa kewalahan dalam mencari tempat sekaligus mengeluarkan mobil milik warga.

Properti