Ketahui Hal Ini Sebelum Daftar Branding

Ketahui Hal Ini Sebelum Daftar Branding

Branding adalah jenis HKI yang terdiri dari tanda, atau ekspresi untuk mengidentifikasi suatu produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar. Daftar branding bisa membuat suatu produk atau jasa menjadi berbeda dengan bisnis yang sejenis, serta akan memudahkan pelanggan untuk mengenali produk itu.

Perusahaan yang sudah mendaftarkan branding, maka ia dapat dilindungi secara hukum. Dengan begitu, tidak ada yang menggunakan nama atau simbol yang sama. Hal inilah yang bisa membuat suatu branding https://patendo.com/branding/ penting sekali untuk dimiliki.

Ketahui Hal Ini Sebelum Daftar Branding

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2001, merek digunakan pada barang milik seseorang atau beberapa orang dengan bersama-sama atau oleh suatu badan hukum untuk membedakan dengan barang lain yang sejenis.

Aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bersumber dari hasil kemampuan berpikir (kreativitas). Merek merupakan salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa jenis merek termasuk branding.

Branding digunakan dalam sebuah barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama agar bisa membedakan dengan barang lain. Agar branding anda yang diperdagangkan bisa dilindungi oleh UU, maka merek tersebut harus didaftarkan dulu, agar di kemudian hari tidak terjadi masalah.

Namun dalam pelaksanaan pendaftaran merek tidak diperbolehkan dengan itikad buruk. Pendaftaran merek dengan itikad buruk terjadi karena beberapa faktor, antara lain persaingan tidak sehat. Pendaftaran branding yang didaftarkan dengan itikad buruk akan merugikan baik pencatat merek maupun pemilik merek lain serta konsumen.

Daftar branding sebagai jaminan dalam dunia perbankan belum menjadi hal yang lumrah. Masih banyak kendala untuk bisa mewujudkan brand yang benar-benar bisa menjadi jaminan di perbankan. Dari uraian itu, menunjukkan bahwa merek dapat digunakan sebagai penjaminan suatu perjanjian kredit bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Terdapat keadaan yang menyebabkan bank berhati-hati dalam menerima jaminan merek dalam pinjaman perbankan karena; tidak ada Standar Penilaian (SPI) untuk merek, ketidakpastian nilai ekonomis merek, kesulitan mengeksekusi jika debitur gagal membayar. Pada saat menerima jaminan kredit, baik berupa branding, anda harus menerapkan analisis ketat.

Branding dengan nilai ekonomi tinggi diterima oleh bank sebagai agunan merupakan merek perusahaan yang berkembang ke depan. Penilaian nilai ekonomis merek suatu perusahaan dilakukan oleh lembaga profesi sebagai penilai di bidang kekayaan intelektual dengan metode kualitatif dan kuantitatif guna menghasilkan nilai ekonomis yang pasti.

Berdasarkan UU Perbankan, bank harus menjalankan fungsi pembangunan ekonomi dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat, artinya bank memiliki fungsi yang harus melayani masyarakat. Di sisi lain, penyaluran kredit perbankan juga harus sehat agar dapat terus berjalan dan berkembang.

Merek atau branding inilah yang menjadi faktor awal dalam menarik konsumen. Ternyata penamaan merek yang baik tidak boleh sembarangan, karena berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Perlindungan merek juga dianggap sangat penting dalam menjalankan bisnis. Hal ini untuk menghindari plagiarisme dan penggunaan nama merek yang sama antar bisnis.

Untuk melindungi merek, pelaku usaha dapat melakukan daftar branding ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan tahapan yang sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.

Bisnis