Berapa Biaya Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat?

Berapa Biaya Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat?

Kecelakaan bisa terjadi kapanpun dan tidak bisa Anda duga sama sekali termasuk saat di pesawat. Namun, tahukah Anda bahwa korban kecelakaan pesawat akan mendapatkan ganti rugi? Berapa biaya ganti rugi korban kecelakaan pesawat?

Biaya Ganti Rugi Korban

Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara beserta perubahannya.

Adapun dalam peraturan ini biaya ganti rugi korban kecelakaan pesawat terbagi menjadi 3 kategori yaitu luka-luka, meninggal, dan cacat.

1. Penumpang yang Meninggal Dunia
Ganti rugi pesawat bagi korban yang meninggal dunia berdasarkan Pasal 3 Permenhub No.77 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:

● Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat dari kecelakaan pesawat tersebut atau semua kejadian yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara tersebut. Kategori penumpang ini akan akan mendapat ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
● Ganti rugi kepada penumpang yang meninggal dunia karena suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat menuju ruang kedatangan di bandara tujuan dan atau saat transit. Jenis penumpang ini akan mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.

2. Penumpang yang Mengalami Cacat Tetap
Bagi penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan dan berakibat pada cacat tetap akan mendapatkan ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:

“Penumpang yang telah dokter nyatakan cacat tetap atau total setelah terjadinya kecelakaan pesawat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja. Maka dia akan mendapat ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang”.

Adapun untuk korban kecelakaan pesawat yang digolongkan mengalami cacat tetap total mencakup:

● Kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat sembuh karena kecelakaan tersebut.
● 2 (dua) kaki atau 2 (dua) tangan atau satu kaki dan satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki terputus karena kecelakaan pesawat tersebut.
● Penumpang yang kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan karena kecelakaan.
● Terputusnya 1 kaki atau tangan pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki karena kecelakaan pesawat tersebut
Penumpang yang mengalami cacat tetap dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan akan mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi tersebut sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.

3. Korban Kecelakaan Pesawat yang Mengalami Luka-luka
Untuk penumpang yang mengalami luka sehingga harus menjalani perawatan rumah sakit, klinik atau balai pengobatan karena kecelakaan pesawat, maka akan mendapatkan ganti rugi sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Tidak hanya itu, hal yang penting untuk Anda ketahui juga bahwa korban kecelakaan pesawat akan memperoleh santunan dari pihak Jasa Raharja, yaitu berupa Rp50.000.000,00 untuk yang Meninggal Dunia dan Cacat Tetap, Rp25.000.000,00 untuk Perawatan dan sebagainya.

Sudah Tahu Biaya Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat?
Setelah Anda mengetahui biaya ganti rugi jika terjadi kecelakaan di udara tersebut, bisa langsung daftar asuransi pesawat terbang. Salah satu penyedia asuransi pesawat terbaik yaitu Fly Insurtech dari Simas. Untuk informasi lebih lanjut bisa lihat di website resminya di https://simasinsurtech.com/.

Traveling