Langkah Mudah Bayar Pajak Online Dimana Saja

Langkah Mudah Bayar Pajak Online Dimana Saja

Pajak merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dibayar oleh orang-orang yang telah memiliki penghasilan. Saat ini membayar pajak sangat mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara online. Anda tidak perlu lagi antri berjam-jam ke kantor pajak. Cukup dengan membayar secara online dengan laptop atau komputer, maka kewajiban membayar pajak online sudah bisa dilakukan.

Tata Cara Membayar Pajak Secara Online

Jika dulu membayar pajak secara offline sangatlah rumit, namun dengan adanya teknologi, kini sistemnya menjadi jauh lebih mudah. Namun jika ini merupakan pertama kalinya, mungkin Anda masih bingung untuk melakukannya. Untuk mendapat kemudahan membayar pajak, Anda bisa mengikuti tata cara pembayaran pajak secara online berikut ini.

1.      Aktifkan e-Fin

Semenjak tanggal 1 januari 2020, pemerintah telah mengintegrasikan proses pembayaran pajak secara online dalam satu tautan yang telah terintegrasi. Oleh karena itu, jika ingin melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi, maka Anda harus mengaktifkan e-Fin terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number (E-Fin) merupakan kode yang digunakan dalam proses pembayaran pajak. Sayangnya, proses pembuatan e-Fin masih harus dilakukan secara offline ke kantor. Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat e-Fin antara lain

  • Kunjungi Kantor Pajak di kota Anda
  • Bawa Fotocopy KTP dan Kartu NPWP
  • Isi formulir pembuatan e-Fin di loket yang sudah tersedia
  • Aktivasi e-Fin dengan melanjutkan tautan yang sudah dikirim ke email Anda.
  • Gunakan nomor e-Fin yang telah didapat untuk membuat akun DJP.

2.      Buat Akun DJP Online

Setelah selesai membuat e-Fin, maka Anda bisa langsung membuat akun DJP untuk membayar pajak melalui aplikasi pajak online nantinya. Membuat akun DJP juga bisa dilakukan secara online. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain

  • Masuk ke website https://djponline.pajak.go.id/account/ lalu klik menu “Registrasi”
  • Masukkan nomor NPWP serta nomor e-Fin yang sudah Anda miliki. Agar proses berjalan lancar, pastikan nomor e-Fin yang Anda miliki sudah diaktivasi langsung di loket kantor pelayanan pajak.
  • Klik “Verifikasi”
  • Lengkapi akun Anda dengan mengisi email, nomor handphone aktif serta kode keamanan yang diberikan
  • Buat password untuk login ke akun DJP online
  • Klik “Simpan”
  • Periksa email yang sudah Anda daftarkan untuk melihat tautan yang diberikan oleh DJP online.
  • Masuklah kedalam tautan yang sudah tertera pada email untuk masuk ke akun DJP online Anda.
  • Log in dengan menggunakan nomor NPWP dan password.
  • Jika berhasil, maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak via aplikasi DJP.

3.      Bayar Pajak Melalui Akun

Setelah berhasil membuat akun DJP, maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online dengan aplikasi yang terhubung dengan akun. Untuk bisa membayar pajak menggunakan Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:

  • Masuk ke dalam website https://djponline.pajak.go.id/
  • Masukkan nomor NPWP, Password, dan kode keamanan untuk bisa masuk ke dalam akun
  • Klik menu e-Billing
  • Pilih isi SSE
  • Jika sudah keluar Surat Setoran Elektronik (SSE), isi formulir tersebut
  • Ubah kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang harus dibayar serta jumlah setoran.
  • Klik “Simpan”
  • Klik “Kode Billing”
  • Klik “Cetak Kode Billing”
  • Pajak sudah selesai dibayar

Itulah tadi langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk membayar pajak online dimana saja dan kapan saja. Membayar pajak umumnya terlihat rumit dan sulit. Namun dengan aplikasi pajak online KlikPajak, Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah, aman, dan cepat karena sistemnya yang sudah terintegrasi.

Finance