Mengenal Apa Itu KITAS Beserta Hal-Hal Menariknya

Mengenal Apa Itu KITAS Beserta Hal-Hal Menariknya

KITAS atau seringkali disebut sebagai Kartu Ijin Tinggal Terbatas merupakan sebuah dokumen yang dimanfaatkan sebagai perizinan tinggal sementara oleh orang asing di suatu wilayah Indonesia. Surat ini seringkali digunakan oleh orang-orang yang sering melakukan perjalanan jauh dan ingin menetap lebih lama karena tujuan tertentu. Untuk lebih memperjelas lagi terkait informasi menarik di surat tersebut maka simaklah penjelasan berikut ini.

Wajib Tahu, Inilah Hal-Hal Menarik Terkait KITAS

1. Siapa yang berhak mendapatkan KITAS?

Menjadi salah satu bagian terpenting yang harus diurus tentu membuat kartu ijin ini tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang. Tentu ada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan menjadi standarnya oleh pihak-pihak pengurus. Siapa sajakah mereka? Meskipun tertulis jika fungsi utamanya diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin menetap lebih lama di Indonesia, namun fakta menunjukkan bahwa anak dari orang yang memegang kartu tersebut juga wajib untuk mendapatkannya.

Selain itu ada juga orang lain yang lolos kriteria seperti orang asing yang menikahi warga pribumi, kapten beserta kru kapal, dan para ahli yang masuk ke wilayah perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun tujuan orang asing mengurus surat perijinan tersebut antara lain untuk menjadi investor di Indonesia, melanjutkan pendidikan, kerohanian, melaksanakan penelitian dan masih banyak lagi lainnya.

2. Bagaimana proses untuk pembuatannya?

Proses pembuatan KITAS bisa dikatakan tidaklah sulit, bahkan ini juga berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia. Pertama kali yang harus dilakukan adalah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan membawanya ke instansi yang memiliki wewenang. Secara langsung pihak semua persyaratan itu akan di cek oleh petugas, dan apabila sudah lengkap maka tanda terima akan diberikan.

Setelah itu dokumen tersebut akan diajukan untuk meminta persetujuan dari kantor imigrasi dan jika masih ada yang keliru pihak pemohon akan diminta untuk datang untuk memperbaikinya. Apabila sudah memperoleh persetujuan pemohon bisa membayar sesuai dengan ketentuannya serta mengumpulkan data-data biometrik berupa foto, tanda tangan dan sidik jari. Kemudian kartu akan dicetak dan ditandatangani oleh layanan. Proses selesai pemohon bisa langsung mengambilnya.

3. Masa berlaku

Sama seperti kartu-kartu lain KITAS juga mempunyai masa berlaku yang wajib untuk diketahui. Menurut ketentuannya dokumen perijinan ini hanya dapat dipakai maksimal 2 tahun dengan masa perpanjangan mencapai kurun waktu 6 tahun. Akan tetapi ada beberapa persoalan yang akan menjadi pengaruh surat menjadi kadaluarasa. Diantaranya ialah pemegang meninggal dunia ataupun di deportasi, kembalinya pemilik ke negara asal dan tidak kembali lagi ke Indonesia, masa berlaku yang tertera sudah habis dan lain-lain. Dengan mengetahui masa berlaku ini orang-orang yang akan mengurus surat perijinan akan mawas diri dan mempersiapkan segala kemungkinan jika nanti sudah tidak bisa memanfaatkan dokumen tersebut.

Demikianlah ulasan lengkap mengenai beberapa hal penting yang harus dipahami sebelum mengurus KITAS. Perlu diketahui juga bahwa surat ini tidak hanya ada di Indonesia saja melainkan juga negara-negara lainnya. Hanya saja mungkin namanya berbeda dan segala aspeknya juga tidak sama. Sehingga akan lebih baik lagi jika mempelajari hal-hal yang bersangkutan agar proses bisa berjalan dengan lancar. Begitupun untuk memilih layanan yang membantu dalam membuat surat ini juga harus tepat sasaran seperti di Permitindo.com, sebuah jasa yang terbukti sudah membantu banyak orang untuk memenuhi semua kebutuhannya.

Hukum