Mengenal Cek HAKI Untuk Usaha

Mengenal Cek HAKI Untuk Usaha

Seorang yang mempunyai hak atas satu kreasi akan memperoleh pelindungan tertentu dari ada Cek haki patendo (CEK HAKI). Dalam hukum, CEK HAKI ialah hak ekonomis yang diberi oleh hukum ke seorang pembuat atau penemu atas kreasi yang dilahirkan dari kekuatan intelektualnya.

CEK HAKI itu mendapatkan pelindungan hukum, baik hukum internasional atau hukum nasional. Di lain sisi, dalam hukum internasional, CEK HAKI diproteksi dalam beberapa kesepakatan internasional, salah satunya yang paling penting adalah Trade Terkait Aspects of Intellectual Properti Rights (TRIPs).

Dalam pada itu, di Indonesia, CEK HAKI diproteksi dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang berjalan dan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam ke-2 nya, pelindungan atas CEK HAKI diberi berdasar tipe haknya masing-masing. Beberapa jenis Cek haki itu ialah seperti berikut.

1. Hak Cipta dan hak berkaitan

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, diterangkan jika hak ini ialah hak terbatas untuk pembuat atau yang menerima hak cipta untuk umumkan atau perbanyak ciptaannya yang muncul secara automatis. Hak ini berdasar konsep deklaratif sesudah satu ciptaan direalisasikan berbentuk riil tanpa kurangi limitasi sesuai ketetapan perundang-undangan.

Sebagai contoh, yang terhitung dalam hak cipta ialah buku, lagu, lukisan, film dan kreasi yang lain yang tertera dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.

Di lain sisi, ada hak berkaitan, hak ini ialah hak yang terkait dengan hak cipta seperti hak dari aktris atraksi, produser rekaman suara, dan organisasi penayangan. Konsep deklaratif pada CEK HAKI ini memiliki makna jika dia tidak membutuhkan registrasi untuk memperoleh pelindungan hukum.

2. Hak merk dan tanda-tanda geografis

Disamping itu, ada Hak Merk dan Tanda-tanda Geografis. Hak ini ditata dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Mengenai Merk dan Tanda-tanda Geografis.

Hak merk ialah pertanda yang bisa diperlihatkan secara grafis–berupa gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, formasi warna, berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 elemen atau lebih–di mana elemen itu untuk membandingkan barang dan atau jasa yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan atau jasa.

Contoh dari hak merk ialah merk dan simbol dari satu merek yang sudah didaftarkan pada Dirjen CEK HAKI.

Berlainan dengan hak merk, yang diartikan tanda-tanda geografis ialah satu pertanda yang memperlihatkan wilayah asal satu barang. Factor lingkungan geografis, terhitung factor alam dan factor manusia atau gabungan dari ke-2 nya itu memberi karakter tertentu dari barang atau produk yang dibuat.

Misalnya seperti Tembakau Mole Sumedang dan Kangkung Lombok yang sudah didaftarkan pada Dirjen CEK HAKI.

3. Hak paten

Hak paten ialah tipe CEK HAKI yang ditata dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Dalam ketentuan ini, hak paten diartikan sebagai hak terbatas yang diberi oleh negara ke inventor berdasar hasil invensinya di bagian tehnologi. Inventor ini melakukan sendiri invensinya itu atau memberi kesepakatan pada pihak lain untuk melakukannya sepanjang waktu tertentu.

Dengan bahasa simpel, dengan mempunyai hak paten atas invensi itu, kamu bisa memberi lisensi pada pihak lain untuk memakai invensi itu. Disamping itu, kamu dapat mengubah hak paten atas invensi pada pihak lain, di mana peralihan itu akan mengakibatkan kamu tidak bisa memakai invensi itu untuk maksud komersil.

Bisnis