Profesi Konsultan HKI Terdaftar

Profesi Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI terdaftar merupakan sebuah profesi di bidang hukum yang melindungi kekayaan intelektual. Secara khusus, profesi ini merupakan sebuah jasa di bidang pengajuan permohonan Hak Kekayaan Intelektual. Untuk bisa menjadi seorang konsultan jasa HKI, ada baiknya mengetahui syarat dan prosedurnya terlebih dahulu. Berikut ulasan lengkapnya.

Syarat Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Beserta Prosedur nya :

1. Melengkapi Syarat Umum

Untuk dapat mendaftar konsultan Hak Kekayaan Intelektual, anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Pastikan anda memiliki bukti yang menunjukkan bahwa anda merupakan warga negara Republik Indonesia.

Jika saat ini anda sedang bertempat tinggal di luar negeri, sebaiknya lakukan pendaftaran ketika sudah berada di Indonesia.

Sebagai bukti bahwa anda merupakan warga negara Indonesia, siapkan dokumen data diri seperti KTP, Kartu keluarga, SIM, dan informasi diri lainnya.

Untuk dapat mendaftar jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pastikan jika anda tidak terikat dengan lembaga apapun. Misalnya pendidikan, lembaga pekerjaan, dan ikatan lainnya.

Hal yang perlu anda ketahui, pendidikan minimal untuk bisa mendaftar biro HKI adalah sarjana S1. Selain itu, anda juga diwajibkan untuk menguasai bahasa asing terutama bahasa Inggris. Hal ini dikarenakan nantinya anda akan menemui banyak pemohon yang berasal dari berbagai daerah untuk mendaftarkan hak kepemilikan atas aset yang dimiliki.

2. Lulus Pelatihan

Setelah menyiapkan beberapa dokumen, anda perlu mengikuti pelatihan konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Di dalam pelatihan tersebut, anda akan diterangkan seputar HKI beserta proses selanjutnya yang harus dilalui.

Pelatihan tersebut juga merupakan bimbingan kepada para pengaju profesi konsultan HKI untuk menghadapi ujian atau seleksi nantinya.

Kemudian setelah anda dinyatakan lulus seleksi dan pelatihan, maka perlu mengurus surat permohonan tertulis. Surat ini nantinya akan diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan melalui Direktorat Jenderal HKI.

Surat yang ditulis merupakan pengajuan atau permohonan agar anda diberikan kesempatan untuk menjadi anggota HKI RI.

3. Menyiapkan Berkas Permohonan

Sebagai informasi, surat permohonan harus dibuat dengan melampirkan dokumen berisi 6 lembar. Adapun dokumen atau berkas yang harus anda lengkapi mulai dari daftar riwayat hidup, fotokopi KTP sah, pas foto 6 lembar, fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi, keterangan lulus tes bahasa Inggris, dan surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

Setelah menyiapkan berkas permohonan, langkah selanjutnya ialah memberikannya kepada Direktorat Jenderal HKI. Kemudian, pihak direktorat akan meneliti dokumen yang anda berikan mulai dari keaslian, kesahan, hingga masa berlaku.

Dalam beberapa hari, anda akan dipanggil oleh pihak HKI untuk melakukan evaluasi kerja lapangan.

4. Pengesahan Jabatan

Jika dirasa anda telah memenuhi kriteria HKI, pihak direktorat akan menugaskan anda untuk menjalankan jabatan. Sebelum menjalankan jabatan, anda wajib mengucapkan janji atau sumpah menurut agama di hadapan para menteri.

Setelah mengucap sumpah, anda akan diberikan kartu identitas konsultan yang berfungsi sebagai tanda pengenal.

Bagi yang ingin memperoleh ijin lisensi atau praktik, anda harus melalui ujian atau seleksi terlebih dahulu. Pelatihan dan ujian lisensi biasanya dilaksanakan di sebuah perguruan tinggi yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal HKI.

Kemudian, hasil ujian anda akan dipertimbangkan sebelum diberi ijin membuka praktik konsultan kekayaan intelektual.

Teruntuk anda yang tertarik di dunia perlindungan aset, cobalah mendaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Meski prosedurnya sedikit rumit, dengan membaca penjelasan ulasan tersebut dapat membantu untuk mempersiapkan diri.

Prosedur yang rumit merupakan sebuah tanda bahwa untuk menjadi konsultan bukan ditempuh dengan sembarangan.

Bisnis