Proses Pendaftaran Merek Dagang

Proses Pendaftaran Merek Dagang

Proses pendaftaran merek dagang yang perlu anda ketahui. Dalam kondisi persaingan dagang yang semakin ketat, merek memegang peranan penting dalam merebut minat pasar konsumen.

Sebagai penanda produk, merek memiliki suatu nilai khusus yang mampu mempresentasikan produk dan membedakannya dengan produk lainnya. Oleh karena itu pendaftaran merek menjadi suatu hal yang penting bagi para pemilik usaha. Yuk simak proses registrasi merek dagang berikut.

Mengetahui Proses Mengurus Merek Dagang

1. Memastikan Terlebih Dahulu Mengenai Merek Yang Sudah Terdaftar
Sebelum melakukan pendaftaran brand, langkah pertama yang harus anda perhatikan adalah melakukan cek terlebih dahulu mengenai keberadaan merek yang telah terdaftar.

Anda dapat memanfaatkan layanan internet melalui platform untuk mencari informasi mengenai merek apa saja yang sudah terdaftar. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar menghindari penolakan permohonan pendaftaran merek yang akan anda ajukan.

Apabila anda mengajukan merek yang memiliki kesamaan dengan nama atau sengketa merek lainnya, maka permohonan pengajuan merek anda akan secara otomatis ditolak. Untuk itu, pastikan mencari tahu keberadaan merek yang berpotensi memiliki kesamaan dengan merek dagang yang akan anda ajukan. Menggunakan merek yang sama dengan merek yang sudah ada dapat terkena hukuman pidana yang tegas.

2. Mengisi Surat Formulir Permohonan Merek
Permohonan pengajuan merek diajukan oleh pemohon ataupun kuasanya yang akan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan ini bisa secara elektronik maupun non-elektronik.

Pengisian formulir ini menggunakan bahasa Indonesia secara baku dan tepat. Apabila merek memiliki bentuk tiga dimensi, maka label harus dilampirkan. Apabila label berbentuk suara, maka harus dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.

Selanjutnya anda harus menyerahkan bukti pembayaran biaya untuk mengajukan merek dagang. Untuk biaya pendaftaran merek dagang berupa UMK dipatok dengan harga yang lebih murah dari Non-UMK. Kemudian, anda bisa menyerahkan surat kuasa apabila anda mendaftarkan merek melalui pengacara. Jika anda mendaftarkan merek dagang sendiri, anda perlu melampirkan surat pernyataan kepemilikan merek.

3. Mengumumkan Permohonan Pendaftaran Merek
Pengumuman proses pendaftaran merek ini akan dimuat dalam BRM (Berita Resmi Merek) yang akan berlangsung selama dua bulan. Dalam jangka waktu dua bulan, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan merek yang bersangkutan.

Keberatan ini dapat dilakukan jika ada alasan yang cukup logis dan disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya ditolak.
Namun, keberatan tersebut juga masih bisa disanggah oleh pemohon atau kuasanya dengan mengajukan surat keberatan secara tertulis.

Kemudian, pemohon menyalin surat keberatan tersebut kepada Menteri Hukum dan Ham dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal pengiriman salinan kepada Menteri Hukum dan Ham. Pengumuman permohonan pendaftaran merek juga akan berguna untuk mempublikasikan mengenai merek.

4. Penerbitan Merek
Apabila tidak terdapat masalah mengenai permohonan registrasi merek yang diajukan dan lolos pemeriksaan substansif, maka merek anda akan secara resmi terdaftar.

Menteri Hukum dan Ham akan menerbitkan sertifikat merek yang sudah anda ajukan. Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek anda tidak terdaftar, mereka akan memberikan alasannya kepada pemohon.

Merek merupakan salah satu aset hak intelektual perusahaan yang harus dilindungi dengan cara mendaftarkannya. Merek yang sudah didaftarkan dapat digunakan sebagai media bukti di pengadilan apabila terdapat kesamaan nama merek atau label. Bukti tersebut berupa sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Ham. Dengan adanya merek pula, usaha anda akan semakin dikenal banyak orang. Sehingga usaha anda semakin berkembang.

Bisnis