
Ada beberapa syarat dan ketentuan daftar NPWP online yang harus dilengkapi agar bisa melanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti yang diketahui, sekarang ini, mendaftar NPWP tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor karena bisa dilakukan secara daring melalui website Dirjen Pajak. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi masyarakat yang memiliki alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini.
Perlu diketahui apabila ada perbedaan syarat antara pembuat NPWP pribadi, karyawan, wirausaha, dan wanita yang telah menikah tetapi hartanya tidak menjadi satu bersama suami. Perbedaan tersebut hanya sedikit dan biasanya terletak pada surat kelengkapan yang dibutuhkan. Nah, agar lebih jelas apa saja perbedaan syarat dan ketentuan dari masing-masing pembuat NPWP, simak ulasan berikut ini.
Inilah Syarat dan Ketentuan Daftar NPWP Secara Online
Semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan hanya perlu disiapkan dalam bentuk scan. Anda tidak perlu menyiapkan dokumen fisik karena proses pendaftarannya juga dilakukan secara online.
Syarat Orang Pribadi yang Tidak Memiliki Usaha
Pada dasarnya pembuatan NPWP ini diwajibkan untuk semua orang, baik yang memiliki usaha atau tidak. Bagi yang sedang tidak menjalankan usaha, maka berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
• Bagi WNI hanya perlu menyiapkan scan fotokopi kartu identitas berupa KTP atau bisa menggunakan SIM.
• Bagi WNA bisa menyiapkan scan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau bisa juga menggunakan Kartu Izin Tetap Tinggal (KITAP).
Syarat bagi Karyawan
Karyawan harus membuat NPWP untuk memudahkannya dalam membayar pajak pribadi terkait kekayaan yang dimiliki. Syarat yang perlu disiapkan hampir sama seperti pembuatan NPWP pribadi, hanya saja ada dokumen tambahan lainnya.
• Menyiapkan scan fotokopi kartu identitas berupa KTP atau SIM bagi WNI dan scan fotokopi paspor atau KITAS bagi WNA
• Scan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan
• Menyiapkan formulir pendaftaran yang diunduh di website Dirjen Pajak
Syarat bagi Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak
Daftar NPWP online untuk wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya juga penting untuk diketahui. Terkadang masih banyak wanita yang mengabaikan kondisi tersebut dan tidak membayar pajak sesuai kewajiban.
• Scan fotokopi KTP bagi WNI dan scan KITAS atau paspor bagi WNA
• Scan fotokopi kartu NPWP milik suami
• Scan fotokopi KK
• Scan fotokopi surat keterangan pemisahan harta dan penghasilan yang telah ditanda tangani bermaterai
Daftar NPWP online membuat banyak orang tidak perlu lagi bingung menyempatkan waktu untuk datang ke kantor pajak dan antre berlama-lama. Nah, jika Anda ingin melengkapi kemudahan dalam pengurusan pajak, maka bisa mengandalkan aplikasi BukuKas. Aplikasi BukuKas menyediakan fitur pencatat keuangan harian dan hutang piutang yang terbilang lengkap dan akurat. Dengan menggunakan aplikasi BukuKas bisa mengingatkan Anda terkait waktu pembayaran pajak dan mengelola bisnis yang dimiliki. Bagi yang tertarik untuk menggunakannya bisa langsung mengunduhhnya di Playstore.